Langsung ke konten
Lambe Turah Lambe Turah
Iklan
Entertainment

Belum Ada Itikad Baik dari Betrand Peto, Kuasa Hukum Ungkap Keinginan Korban

Gugi Guntara & Fip
Belum Ada Itikad Baik dari Betrand Peto, Kuasa Hukum Ungkap Keinginan Korban
Konferensi pers korban dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diduga dilakukan Betrand Peto/ Gugi Guntara
Iklan

LambeTurahNews - Korban dugaan kekerasan seksual berinisial ANW bersama kuasa hukumnya memilih menempuh jalur hukum setelah membuat laporan terhadap sosok berinisial BP di Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum korban, Nathaniel Hutagaol, mengatakan hingga saat ini belum ada komunikasi maupun permintaan maaf dari pihak BP ataupun keluarganya.

"Hingga saat ini belum ada kontak, komunikasi, maupun permohonan maaf dari pihak BP maupun keluarganya," kata Nathaniel dalam konferensi pers.

Kondisi tersebut membuat pihak korban menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum.

Nathaniel mengatakan, pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada informasi atau narasi yang beredar di masyarakat. Menurutnya, laporan polisi telah dibuat dan bukti-bukti juga sudah disampaikan kepada penyidik.

"Kami menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian untuk memberikan keadilan bagi klien kami," ujarnya.

Korban Ingin Mendapatkan Keadilan

Dari pernyataan kuasa hukum, keinginan utama korban saat ini adalah mendapatkan keadilan melalui proses hukum.

Nathaniel meminta Polda Metro Jaya menangani laporan tersebut secara tegas dan profesional. Ia juga berharap lembaga yang memiliki perhatian terhadap perlindungan perempuan dan anak ikut mengawal proses hukum.

"Kami meminta Polda Metro Jaya bertindak tegas dan profesional," tegas Nathaniel.

Pihak kuasa hukum juga memohon agar Komnas Perempuan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) ikut mengawal kasus tersebut.

Belum Ada Itikad Baik dari Pihak BP

Dalam sesi tanya jawab, wartawan menanyakan apakah sudah ada iktikad baik dari pihak BP atau keluarganya setelah laporan dibuat.

Nathaniel bersama Monteri Marbun menyebut belum ada kontak ataupun permohonan maaf.

Artinya, berdasarkan keterangan pihak korban, sampai konferensi pers digelar belum ada komunikasi langsung dari pihak BP maupun keluarganya terkait perkara tersebut.

Pihak kuasa hukum pun menyatakan tidak akan mendahului proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian untuk memberikan keadilan bagi klien kami," ujar Nathaniel.

Belum Ada Itikad Baik dari Betrand Peto, Kuasa Hukum Ungkap Keinginan Korban
DYP dan ANW ungkap keinginan terkait laporkan Betrand Peto/ Gugi Guntara

Dua Laporan Polisi Berbeda

Dalam perkara ini, kuasa hukum menjelaskan terdapat dua korban dengan laporan yang berbeda.

ANW, 26 tahun, dilaporkan sebagai korban dugaan pelecehan atau kekerasan seksual dengan BP sebagai terlapor.

Sementara DYP atau D, 22 tahun, disebut sebagai korban dugaan penganiayaan dengan sosok berinisial WHA sebagai terlapor. WHA disebut merupakan rekan BP.

Nathaniel juga meluruskan informasi yang sempat beredar terkait luka pada telinga DYP.

Menurutnya, pihak yang disebut melakukan kekerasan terhadap telinga DYP bukan BP, melainkan WHA.

"Jadi pelaku kekerasan terhadap telinga korban D bukan BP, melainkan temannya BP," kata Nathaniel.

Bukti Disebut Telah Diserahkan

Nathaniel mengatakan pihak korban telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Bukti tersebut antara lain keterangan korban, saksi yang disebut melihat langsung kejadian di lokasi, serta hasil visum resmi.

Kuasa hukum juga menyebut adanya bukti luka fisik berupa memar atau benturan di area wajah dan hidung, lebam di leher, lengan serta pergelangan tangan yang disebut membiru akibat cengkeraman, dan bekas luka cakaran.

"Semua bukti ini telah kami serahkan ke penyidik Polda Metro Jaya," ujarnya.

Terkait rekaman CCTV di lokasi, Nathaniel mengatakan pemeriksaan maupun penyitaan rekaman merupakan kewenangan penyidik kepolisian dari pihak manajemen kelab.

Korban Pilih Proses Hukum

Dengan belum adanya komunikasi maupun permintaan maaf dari pihak BP dan keluarganya, pihak korban menyatakan tetap memilih menempuh jalur hukum.

Kuasa hukum berharap penyidik dapat mengusut laporan secara profesional dengan memeriksa seluruh keterangan dan alat bukti yang ada.

Berita Terkait

Iklan