Langsung ke konten
Lambe Turah Lambe Turah
Iklan
Entertainment

Besok Diperiksa Polda Metro Jaya, Korban Kasus BP Bawa Bukti Luka Cakaran

Gugi Guntara & Fip
Besok Diperiksa Polda Metro Jaya, Korban Kasus BP Bawa Bukti Luka Cakaran
Korbam dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual menggelar konferensi pers/ Gugi Guntara
Iklan

LambeTurahNews - Proses hukum laporan dugaan kekerasan seksual dan penganiayaan yang melibatkan sosok berinisial BP memasuki tahap pemeriksaan korban.

Kuasa hukum korban, Nathaniel Hutagaol, memastikan kliennya akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.

Hal tersebut disampaikan Nathaniel saat menjelaskan sejumlah bukti fisik yang telah diserahkan kepada penyidik.

"Ini bekas luka seperti cakaran. Dan semua bukti-bukti ini sudah diserahkan kepada kepolisian. Besok klien kami akan diperiksa di Polda Metro sekitar jam 11 siang," kata Nathaniel.

Bukti Luka Disebut Sudah Diserahkan

Nathaniel sebelumnya menyebut pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti terkait dugaan kekerasan yang dialami korban.

Salah satu bukti fisik yang diperlihatkan disebut berupa bekas luka seperti cakaran.

Selain itu, kuasa hukum juga sebelumnya menyampaikan adanya dokumentasi luka berupa memar atau benturan di area wajah dan hidung, bekas lebam di leher, serta lengan dan pergelangan tangan yang disebut membiru akibat cengkeraman paksa.

Pihak kuasa hukum menyatakan bukti-bukti tersebut telah diserahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan.

ANW dan DYP Akan Jalani Pemeriksaan

Dua korban yang didampingi tim kuasa hukum adalah ANW dan DYP.

ANW, 26 tahun, disebut sebagai korban dugaan pelecehan atau kekerasan seksual dengan BP sebagai terlapor.

Sementara DYP, 22 tahun, disebut sebagai korban dugaan penganiayaan dengan sosok berinisial WHA sebagai terlapor. WHA disebut merupakan rekan BP.

Sebelumnya, Nathaniel juga menegaskan bahwa terdapat dua laporan polisi dengan perkara dan terlapor yang berbeda.

Ia meluruskan informasi yang sempat beredar di media sosial terkait luka pada telinga DYP.

Menurut Nathaniel, dugaan kekerasan yang menyebabkan telinga DYP robek bukan dilakukan BP, melainkan WHA.

"Jadi pelaku kekerasan terhadap telinga korban D bukan BP, melainkan temannya BP," ujar Nathaniel.

Korban Pilih Tempuh Jalur Hukum

Pemeriksaan terhadap ANW dan DYP di Polda Metro Jaya diharapkan menjadi kesempatan bagi penyidik untuk menggali keterangan langsung dari kedua korban terkait laporan yang telah dibuat.

Pihak korban sebelumnya juga menyatakan menyerahkan proses hukum kepada kepolisian.

Nathaniel mengungkapkan hingga saat ini belum ada kontak, komunikasi, maupun permintaan maaf dari pihak BP ataupun keluarganya.

"Kami menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian untuk memberikan keadilan bagi klien kami," katanya.

Nathaniel juga meminta Polda Metro Jaya bertindak tegas dan profesional dalam menangani perkara tersebut.

Pihaknya turut berharap Komnas Perempuan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) ikut mengawal kasus tersebut.

Dengan adanya pemeriksaan korban pada Senin, 14 September 2026, perkara ini kini memasuki tahapan penting. Keterangan ANW dan DYP nantinya akan menjadi bagian dari proses penyidikan bersama bukti-bukti lain yang telah diserahkan kepada kepolisian.

Berita Terkait

Iklan