Briptu MZ Dipecat dari Polri usai Jadi Tersangka Perampokan Toko Emas
LambeTurahNews - Polda Aceh resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ, anggota Polri yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan perampokan Toko Emas Amin Setia di Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.
Keputusan tersebut diambil setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Briptu MZ terbukti melakukan perbuatan tercela dalam sidang etik yang digelar di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Aceh pada Selasa (28/7/2026).
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menjelaskan, sidang etik berlangsung melalui sejumlah tahapan, mulai dari pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, hingga pemeriksaan barang bukti.
Sidang dipimpin Kepala Bidang Propam Polda Aceh Kombes Pol Bulang Bayu Samudra. Sementara penuntut dalam sidang tersebut adalah AKP Andri dan Ipda Khairurrazi, dengan pendamping hukum Bripka Fadli Yansyah dari Bidang Hukum Polda Aceh.
Menurut Joko, Briptu MZ disidangkan atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan terhadap Toko Emas Amin Setia pada 18 Juli 2026. Aksi tersebut diduga dilakukan menggunakan senjata api organik Polri.
Penetapan Briptu MZ sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, barang bukti, serta pengakuan yang bersangkutan.
"Saat ini proses penyidikan pidananya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh," kata Joko.
Dalam sidang etik, Briptu MZ dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan huruf l serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Majelis etik kemudian menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa Briptu MZ telah melakukan perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri.
"Terhadap putusan tersebut, Briptu MZ menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding," ujar Joko.
Polda Aceh menilai tindakan Briptu MZ dilakukan secara sengaja, sadar, dan terencana sehingga mencoreng nama baik institusi Polri, menurunkan kepercayaan publik, serta menimbulkan kerugian bagi korban dan keresahan di masyarakat.
Joko menegaskan, pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi.
"Pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi Polri. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu," tegasnya.
Ia menambahkan, proses sidang etik berjalan paralel dengan proses pidana yang saat ini masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh.
"Polda Aceh tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh anggota. Penegakan hukum terhadap anggota yang melakukan pelanggaran merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," tutup Joko.
Sebelumnya, tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama personel Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh menangkap Briptu MZ kurang dari 24 jam setelah dugaan perampokan Toko Emas Amin Setia di Tapaktuan pada 18 Juli 2026. Proses hukum pidana terhadap yang bersangkutan hingga kini masih terus berjalan.
Tag Terkait