Langsung ke konten
Lambe Turah Lambe Turah
News

Bukan Diblokir! Polda Metro Jaya Ungkap Status Rekening Dana AMPB yang Sempat Bikin Heboh

Fip
Bukan Diblokir! Polda Metro Jaya Ungkap Status Rekening Dana AMPB yang Sempat Bikin Heboh

LambeTurahNews - Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi terkait rekening yang digunakan dalam penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Polisi menegaskan bahwa langkah yang dilakukan penyelidik Ditreskrimsus bukan berupa pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, perbedaan kedua tindakan tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” kata Budi Hermanto.

Berlaku Paling Lama Lima Hari Kerja

Menurut Budi, permohonan penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Penundaan transaksi dapat berlangsung paling lama lima hari kerja. Selama periode tersebut, dana tetap berada di rekening pemiliknya dan tidak menjadi objek penyitaan.

Setelah masa penundaan berakhir, rekening dapat kembali digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, penggunaan rekening dapat kembali dibatasi apabila terdapat tindakan hukum lanjutan yang menjadi dasar pembatasan transaksi.

Bukan Diblokir! Polda Metro Jaya Ungkap Status Rekening Dana AMPB yang Sempat Bikin Heboh

Polisi Telusuri Penghimpunan Dana AMPB

Langkah tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan terkait penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB.

Dalam prosesnya, penyelidik juga menggunakan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai salah satu dasar hukum untuk mendalami aspek penghimpunan dana dari masyarakat.

Penyelidik telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

Polisi juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap mengenai kegiatan penghimpunan dana tersebut.

Polisi Ingin Pastikan Tujuan dan Penggunaan Dana

Klarifikasi yang dilakukan polisi mencakup sejumlah aspek, mulai dari tujuan penghimpunan dana, mekanisme pengumpulan, penggunaan dana hingga pertanggungjawabannya.

Budi menegaskan, proses tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Polisi membutuhkan fakta dan informasi dari berbagai pihak sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Koordinasi dan klarifikasi dilakukan untuk memperoleh fakta secara utuh sebagai dasar menentukan tindak lanjut penyelidikan,” ujar Budi.

Dengan demikian, Polda Metro Jaya menekankan bahwa penundaan transaksi berbeda dengan pemblokiran rekening.

Dana yang berada di rekening tersebut selama masa penundaan juga tidak serta-merta disita oleh penyidik.

Berita Terkait