Lambe Turah Lambe Turah
Entertainment

Kasus Dugaan Penganiayaan Karina Ranau Naik ke Penyidikan, Kuasa Hukum Minta SPDP Segera Dikirim

Kasus Dugaan Penganiayaan Karina Ranau Naik ke Penyidikan, Kuasa Hukum Minta SPDP Segera Dikirim

LambeTurahNews - Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Karina Ranau di warung miliknya di kawasan Samali, Pancoran, Jakarta Selatan, resmi naik ke tahap penyidikan setelah penyidik menggelar perkara.

Kuasa hukum Karina, Hendro Widodo, menyambut baik hasil gelar perkara tersebut. Menurutnya, penyidik menyimpulkan perkara telah memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

"Alhamdulillah hasil gelar perkaranya sesuai dengan ekspektasi kita. Perkara dilanjutkan, posisinya sekarang sudah dalam tahap penyidikan. Sudah naik sidik," kata Hendro Widodo usai gelar perkara di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).

Minta SPDP Segera Dikirim ke Kejaksaan

Setelah perkara naik ke tahap penyidikan, Hendro meminta penyidik Polsek Pancoran segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan agar proses hukum dapat berlanjut.

"Kami minta juga Polsek Pancoran segera mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan," ujarnya.

Ia juga berharap masyarakat dan media terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami meminta kepada masyarakat dan teman-teman media tetap mengawal proses hukum ini supaya klien kami mendapat keadilan," tambahnya.

Polisi Kantongi CCTV dan Hasil Visum

Dalam gelar perkara, Hendro menjelaskan penyidik telah memeriksa empat orang saksi. Selain itu, terdapat bukti berupa rekaman CCTV dan hasil visum yang dinilai memperkuat dugaan tindak pidana.

"Di dalam proses gelar tadi juga kami jelaskan bahwa saksi-saksi ada empat yang sudah diperiksa. Lalu ada bukti rekaman CCTV, satu lagi hasil visum," tuturnya.

Menurut Hendro, hasil visum menunjukkan adanya dugaan kekerasan ringan yang dialami Karina.

"Di dalam hasil visum tersebut dinyatakan ada tindakan kekerasan ringan," jelasnya.

Tolak Mediasi, Sebut Klien Masih Trauma

Meski perkara telah memasuki tahap penyidikan, Hendro mengungkapkan pihak terlapor sempat mengajukan surat mediasi.

Namun, ia menegaskan perkara pidana tidak mengenal mekanisme mediasi, kecuali melalui restorative justice yang memiliki persyaratan tertentu.

"Di dalam proses pidana tidak ada mediasi, yang dikenal adalah restorative justice dengan syarat-syarat tertentu. Jadi terkait surat mediasi tersebut masih kami kesampingkan," tegas Hendro.

Ia juga menyebut Karina masih mengalami trauma dan belum siap bertemu dengan terlapor.

"Klien kami masih sangat trauma bertemu dengan terlapor. Masih sangat takut," katanya.

Berharap Pelaku Diproses Sesuai Hukum

Hendro mengaku berharap penyidik segera melakukan penahanan terhadap terlapor. Namun, ia menyadari keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

"Kalau ditanya kecewa, ya pastinya kecewa. Kami maunya terlapor ditahan, tapi semuanya adalah kewenangan penyidik. Kami hanya bisa meminta," ucapnya.

Sementara itu, Karina berharap proses hukum berjalan secara adil dan menjadi pelajaran agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

"Saya berharap ini seadil-adilnya untuk saya sebagai perempuan. Saya tidak ingin ada lagi kejadian seperti yang menimpa saya. Semua harus menerima konsekuensinya," ujar Karina.

Sebagai langkah antisipasi, Karina mengaku telah meningkatkan sistem keamanan di warung miliknya dengan memasang kamera CCTV di berbagai sudut untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Tag Terkait

Berita Terkait