Langsung ke konten
Lambe Turah Lambe Turah
News

OTT KPK di Purwokerto Bikin Heboh, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta

Giostanovlatto & Fip
OTT KPK di Purwokerto Bikin Heboh, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta

LambeTurahNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (21/8/2026).

Salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut yakni Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut di Purwokerto.

"Benar, KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah. Salah satu pihak yang diamankan adalah Rektor Unsoed," kata Budi kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).

Diduga Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru

Budi menjelaskan, kegiatan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

KPK menduga terdapat penerimaan tertentu yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.

"Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh Penyelenggara Negara dalam penerimaan mahasiswa baru," ujar Budi.

Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

"Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah," lanjutnya.

14 Orang Sempat Diamankan

KPK awalnya mengamankan 14 orang dalam operasi tersebut. Sebanyak 12 orang diamankan di wilayah Purwokerto, sedangkan dua lainnya diamankan di Jakarta.

Setelah menjalani pemeriksaan awal, 12 orang yang diamankan di Purwokerto menjalani pemeriksaan di Polrestabes Banyumas.

Dari pemeriksaan tersebut, KPK kemudian membawa tujuh orang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dengan demikian, total terdapat sembilan orang yang saat ini menjalani pemeriksaan KPK di Jakarta.

Status Masih Terperiksa

KPK menegaskan bahwa seluruh pihak yang diamankan dalam OTT tersebut masih berstatus sebagai terperiksa.

Lembaga antirasuah memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan sekaligus mengumumkan hasil OTT tersebut kepada publik.

Hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan serta mendalami dugaan penerimaan dalam proses penerimaan mahasiswa baru tersebut.

Berita Terkait