Lambe Turah Lambe Turah
News

PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung

Gugi Guntara & Fip
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung

LambeTurahNews - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, terhadap Kejaksaan Agung terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Abdul Affandi dalam sidang yang digelar pada Kamis (30/7/2026). Hakim menyatakan PN Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan relatif untuk memeriksa dan mengadili permohonan tersebut.

"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon. Menyatakan perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Hakim Nilai PN Jakarta Selatan Tidak Berwenang

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan kewenangan mengadili praperadilan mengacu pada asas hukum pidana lex loci actus, yakni pengadilan yang berwenang adalah pengadilan di wilayah tempat tindakan hukum atau upaya paksa dilakukan.

Menurut hakim, tindakan yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan hukum lainnya, seluruhnya dilakukan di luar wilayah hukum PN Jakarta Selatan.

Selain itu, berdasarkan bukti yang diajukan Kejaksaan Agung selaku termohon, seluruh permohonan izin penyitaan maupun penggeledahan tidak pernah diajukan ke PN Jakarta Selatan.

Penetapan terkait upaya paksa tersebut justru diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.

"Menimbang bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan relatif untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo," kata hakim.

Karena dinilai tidak memiliki kewenangan, majelis tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan maupun dalil-dalil yang diajukan pemohon.

Hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Lodewyk Gugat Penetapan Tersangka

Dalam permohonan praperadilan yang diajukan pada sidang perdana, Senin (27/7/2026), Lodewyk meminta hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Lodewyk juga menggugat keabsahan surat penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan yang diterbitkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Selain itu, ia meminta hakim menyatakan penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum.

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, yang berkaitan dengan dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Seiring putusan PN Jakarta Selatan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima, proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Lodewyk tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tag Terkait

Berita Terkait