Lambe Turah Lambe Turah
News

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Challenge Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol, 2 Ditahan

Fip
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Challenge Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol, 2 Ditahan

Dua Tersangka Ditahan 20 Hari

Iman mengatakan polisi menangkap RES dan AK pada Rabu (12/8/2026). Penangkapan dilakukan setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara ke Polda Metro Jaya.

Keduanya kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.

“RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini. Sementara itu, proses hukum terhadap dua tersangka lainnya terus dilakukan sesuai prosedur,” jelas Iman.

Polisi Masih Periksa Penyelenggara dan Pemilik Produk

Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi akan memeriksa pihak penyelenggara The Sound Project, petugas booth, serta perusahaan yang berkaitan dengan produk minuman yang diberikan sebagai hadiah dalam challenge.

Selain itu, penyidik juga akan meminta keterangan dari sejumlah ahli untuk melengkapi proses penyidikan.

Ahli yang akan dilibatkan antara lain ahli digital forensik, ahli agama Islam dari MUI dan Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta ahli yang akan menguji kandungan alkohol dalam minuman.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan rangkaian peristiwa, peran masing-masing pihak, serta unsur pidana dalam perkara tersebut.

Dijerat Pasal 300 dan/atau 301 KUHP

Keempat tersangka dipersangkakan dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi masih membuka kemungkinan adanya perkembangan baru dalam perkara tersebut setelah pemeriksaan terhadap saksi, ahli, dan pihak-pihak terkait selesai dilakukan.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri maupun menyebarkan ulang video dengan narasi provokatif.

“Kami mengimbau masyarakat tidak menyebarkan ulang konten tersebut dengan narasi yang provokatif maupun melakukan tindakan di luar prosedur hukum. Percayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian dan mari bersama-sama menjaga kerukunan, saling menghormati, serta memelihara situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujar Budi.

Berita Terkait