Lambe Turah Lambe Turah
Entertainment

Bebizie Diperiksa KPK, Kasus Gratifikasi Batu Bara Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Kembali Bergulir

Fip & Arjuna
Bebizie Diperiksa KPK, Kasus Gratifikasi Batu Bara Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Kembali Bergulir

LambeTurahNews - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan Bebizie pada Kamis (13/8/2026). Dalam perkara tersebut, Bebizie disebut berstatus sebagai pihak swasta.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Yang bersangkutan hadir pukul 09.48 WIB,” kata Budi kepada wartawan, Kamis siang.

Bebizie diketahui juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Jakarta Utara. Pemeriksaan terhadap dirinya berkaitan dengan pengembangan perkara mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.

Selain Bebizie, KPK turut memanggil dua saksi lainnya. Mereka yakni advokat Noval Elfarveisa dan Agus Mujianto selaku Staf Keuangan dan General Administrasi PT Alam Jaya Pratama.

Kasus Rita Widyasari Terus Dikembangkan KPK

Nama Rita Widyasari kembali menjadi perhatian dalam pengembangan perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah berjalan selama beberapa tahun.

KPK pertama kali menetapkan Rita sebagai tersangka pada 19 September 2017. Saat itu, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka.

Perkara awal berkaitan dengan dugaan penerimaan suap Rp6 miliar terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kukar, pada Juli-Agustus 2010.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.

Rita kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pada 6 Juli 2018, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara setelah menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar.

Selain hukuman penjara, Rita juga mendapat denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menyelesaikan pidana pokok.

Berita Terkait