Langsung ke konten
Lambe Turah Lambe Turah
Entertainment

Ruben Onsu Dipanggil Polisi Jumat Ini, Sudah Jadi Tersangka tapi Belum Ditahan, Ini Penjelasan Polres Jaksel

Fip
Ruben Onsu Dipanggil Polisi Jumat Ini, Sudah Jadi Tersangka tapi Belum Ditahan, Ini Penjelasan Polres Jaksel

LambeTurahNews - Polres Metro Jakarta Selatan memastikan surat panggilan pemeriksaan terhadap Ruben Onsu telah dikirim. Ruben yang disebut berstatus tersangka dalam perkara dugaan penipuan investasi dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi mengatakan hingga Rabu (26/8/2026), pihak kepolisian belum menerima konfirmasi mengenai kehadiran Ruben dalam pemeriksaan tersebut.

“Surat panggilan untuk jadwal pemeriksaan untuk hari Jumat tanggal 28 Agustus 2026. Kemudian sampai saat ini belum ada konfirmasi untuk kehadirannya,” kata Joko kepada wartawan.

Menurut Joko, penyidik masih menunggu hingga waktu pemeriksaan sesuai dengan surat panggilan. Jika Ruben tidak hadir pada panggilan pertama tanpa alasan yang sesuai, polisi akan melayangkan panggilan kedua.

“Kalau panggilan pertama enggak datang, mestinya akan dikirimkan surat panggilan yang kedua,” ujarnya.

Kuasa Hukum Ruben Sudah Datang ke Penyidik

Joko juga membenarkan kuasa hukum Ruben, Maci Ahmad, telah mendatangi penyidik pada Senin (24/8/2026).

Kedatangan tersebut untuk menyerahkan surat kuasa sebagai tanda pendampingan hukum terhadap Ruben dalam proses penyidikan.

Sementara mengenai wacana mediasi yang disampaikan pihak kuasa hukum, Joko mengatakan peluang penyelesaian secara damai masih terbuka. Namun, proses hukum tetap berjalan.

“Terkait yang disampaikan rekan-rekan masalah mediasi, tentunya itu masih tentunya ada ruang untuk diselesaikan. Kembali kepada kedua belah pihak,” jelasnya.

Polisi, kata Joko, saat ini masih fokus menjalankan tahapan penyidikan. Karena itu, pihaknya belum menyatakan adanya proses mediasi yang difasilitasi kepolisian.

“Kalau dari kepolisian tentunya masih proses penyidikan, tentunya prosesnya berjalan,” katanya.

Polisi Pastikan Dua Alat Bukti Terpenuhi

Dalam kesempatan tersebut, Joko juga menjelaskan status tersangka Ruben ditetapkan setelah penyidik memenuhi kecukupan alat bukti.

Saat ditanya mengenai dua alat bukti yang menjadi dasar penyidikan, Joko enggan membeberkan detailnya karena masuk dalam materi penyidikan.

“Ya udah terpenuhi tuh dua alat bukti. Tentunya tidak saya sampaikan di sini,” tegas Joko.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa perkara yang menjerat Ruben kini telah memasuki tahap penyidikan dengan status tersangka.

Kenapa Ruben Onsu Belum Ditahan?

Meski telah berstatus tersangka, Ruben Onsu hingga kini belum menjalani penahanan. Polisi menyebut pemeriksaan sebagai tersangka menjadi tahapan yang perlu dilakukan terlebih dahulu.

Joko mengatakan keputusan mengenai penahanan akan bergantung pada perkembangan proses penyidikan setelah pemeriksaan Ruben.

“Kan tentunya diperiksa dulu. Diperiksa dulu sebagai tersangka. Nanti kelanjutannya apakah dilakukan penahanan atau tidak ya nanti proses penyidikan,” ujar Joko.

Dengan demikian, perhatian kini tertuju pada pemeriksaan Ruben Onsu yang dijadwalkan berlangsung Jumat, 28 Agustus 2026. Kehadiran Ruben akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan yang tengah dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan.

Berita Terkait