Siswi 13 Tahun di Denpasar Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pria 28 Tahun Diamankan
Korban Mendapat Pendampingan
Polresta Denpasar berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
Dinas Sosial juga dilibatkan untuk pendampingan pekerja sosial.
Langkah tersebut penting karena dampak kekerasan seksual terhadap anak tidak berhenti ketika laporan polisi dibuat atau ketika terduga pelaku diamankan. Ada proses pemulihan yang juga harus berjalan.
Untuk proses hukumnya, DB disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) KUHP tentang perkosaan.
Pasal tersebut, menurut keterangan kepolisian, mengatur perbuatan memaksa seseorang bersetubuh dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Proses hukum terhadap DB kini berlanjut, sementara korban mendapat pendampingan untuk menghadapi dampak dari peristiwa yang dialaminya.
Tag Terkait