Langsung ke konten
Lambe Turah Lambe Turah
Entertainment

Terungkap! Audi Marissa Jadi Pihak yang Ajukan Cerai Anthony Xie, Ini Kata PN Jaksel

Fip
Terungkap! Audi Marissa Jadi Pihak yang Ajukan Cerai Anthony Xie, Ini Kata PN Jaksel

LambeTurahNews - Gugatan perceraian Audi Marissa terhadap Anthony Xie telah resmi tercatat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam perkara tersebut, Audi Marissa tercatat sebagai pihak perempuan yang mengajukan gugatan melalui kuasa hukumnya.

Humas PN Jakarta Selatan, Richard Edwin Basuki, membenarkan adanya perkara perceraian tersebut. Berdasarkan register pengadilan, perkara itu tercatat dengan nomor 957/Pdt.G/2026.

Perkara tersebut didaftarkan pada 11 Agustus 2026.

"Yang mengajukan pihak perempuan. Pihak wanita, melalui kuasanya," kata Richard.

Keterangan tersebut sekaligus memastikan bahwa gugatan perceraian dalam perkara ini diajukan oleh pihak Audi Marissa, bukan Anthony Xie.

Sidang Perdana Digelar 3 September

PN Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana perkara perceraian Audi Marissa dan Anthony Xie pada 3 September 2026.

Richard mengatakan pada sidang pertama, pengadilan pada prinsipnya mengharapkan kedua pihak hadir.

"Pada prinsipnya sesuai hukum acara, sidang pertama kami mengharapkan kedua belah pihak harus hadir," ujarnya.

Namun, apabila salah satu pihak belum hadir, pengadilan akan melakukan pemanggilan kembali untuk persidangan berikutnya.

Langsung Masuk Tahap Mediasi

Jika kedua pihak telah hadir dan memenuhi ketentuan persidangan, proses perkara akan berlanjut ke tahap mediasi.

Richard menegaskan mediasi juga menjadi bagian dari proses penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Negeri.

"Ketika semuanya sudah hadir dan sudah lengkap, baik prinsipal ataupun melalui kuasanya masing-masing, ketika sudah lengkap, kita lakukan proses mediasi," jelasnya.

Artinya, sidang perdana tidak langsung berujung pada putusan perceraian. Pengadilan terlebih dahulu memberikan ruang kepada Audi Marissa dan Anthony Xie untuk menjalani proses mediasi.

Soal Harta Bersama dan Hak Asuh Anak Belum Diungkap

Selain perceraian, muncul pertanyaan mengenai kemungkinan adanya gugatan terkait harta bersama, perjanjian pranikah, hingga hak asuh anak.

Namun, pihak PN Jakarta Selatan belum memberikan rincian mengenai materi perkara tersebut.

Richard mengatakan hal-hal yang masuk dalam pokok perkara belum dapat dijelaskan secara lebih jauh berdasarkan catatan yang ada.

"Selama kami membacanya tidak tergambar seperti itu. Namun nanti di dalam persidangan selanjutnya mungkin bisa diikuti," katanya.

Dengan demikian, untuk saat ini informasi yang telah dikonfirmasi pengadilan mencakup nomor perkara, tanggal pendaftaran, pihak yang mengajukan gugatan, serta jadwal sidang perdana.

Perkara perceraian Audi Marissa dan Anthony Xie selanjutnya akan mengikuti tahapan persidangan sesuai hukum acara yang berlaku di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berita Terkait