Bareskrim Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, 4 Orang Diserahkan ke Jaksa
LambeTurahNews - Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik yang berkaitan dengan perubahan susunan pengurus PT Alam Raya Abadi (PT ARA). Empat tersangka telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tahap II.
Perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat Christian Jaya selaku Komisaris Utama PT Alam Raya Abadi pada 11 April 2025. Christian disebut bertindak sebagai penerima kuasa dari para pemegang saham PT ARA.
Dalam laporan tersebut, penyidik menangani dugaan pemalsuan Berita Acara Rapat Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) serta akta perubahan perusahaan.
Dokumen yang menjadi objek perkara antara lain Berita Acara RUPS LB tanggal 1 Maret 2025 dan Akta Perubahan Nomor 58 tanggal 25 Maret 2025.
Selain itu, laporan juga berkaitan dengan Berita Acara RUPS LB tanggal 26 Maret 2025 serta Akta Nomor 1 tanggal 9 April 2025.
Dokumen-dokumen tersebut diduga berkaitan dengan perubahan susunan Direksi dan Komisaris PT Alam Raya Abadi.
Bareskrim menyebut enam orang yang awalnya berstatus terlapor kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka yakni LX, warga negara China yang disebut menjabat Direktur Utama pasca-RUPS LB PT ARA; GG alias M, warga negara China yang disebut menerima kuasa dari LX untuk melaksanakan RUPS LB; serta ARHM, SAO, CJ, dan LMT yang merupakan notaris.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 6 Oktober 2025. Penyidik menyebut telah mengantongi empat alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan barang bukti.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 23 saksi. Mereka berasal dari sejumlah pihak, termasuk pemegang saham PT ARA, pengurus dan karyawan perusahaan, manajemen gedung, saksi dalam proses pembuatan akta, kontraktor, hingga pihak yang diperintahkan melakukan pengambilalihan lokasi setelah penerbitan akta.
Penyidik juga meminta keterangan sejumlah ahli. Mereka antara lain ahli pidana dari Universitas Al-Azhar dan Universitas Indonesia, ahli perseroan dari Universitas Indonesia, serta ahli kenotariatan dari Ikatan Notaris Indonesia.
Selain pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik melakukan penyitaan barang bukti berdasarkan surat perintah penyitaan dan penetapan Pengadilan Negeri Ternate serta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Total barang bukti yang disita berupa puluhan dokumen yang berkaitan dengan pembuatan Akta Nomor 58 tanggal 25 Maret 2025 dan Akta Nomor 1 tanggal 9 April 2025.
Bareskrim juga melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencegah lima tersangka bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Lima tersangka tersebut yakni GG alias M, ARH, SAO, CJ, dan LMT.
Sementara itu, tersangka LX yang merupakan warga negara China berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara dugaan penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan yang ditangani Ditreskrimum Polda Maluku Utara.
Tag Terkait