Bareskrim Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, 4 Orang Diserahkan ke Jaksa
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap
Proses penyidikan perkara ini juga telah melalui penelitian Jaksa Penuntut Umum. Penyidik sebelumnya mengirimkan berkas perkara tahap I pada 4 Desember 2025. JPU kemudian mengembalikan berkas dengan petunjuk P-19 pada 18 Desember 2025.
Penyidik kembali mengirimkan berkas setelah melengkapi petunjuk JPU pada 10 Februari 2026.
Dalam perkembangan berikutnya, penyidik berkoordinasi dengan JPU Jampidum Kejaksaan Agung dan melakukan pemisahan berkas perkara atau splitting.
Berkas perkara kemudian kembali dikirimkan pada 23 April 2026. Penyidik mengirim dua berkas, yakni perkara atas nama tersangka GG alias M dkk. dan perkara atas nama tersangka SAO.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ternate kemudian menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P-21 pada 27 Juli 2026.
Pernyataan lengkap itu masing-masing tertuang dalam surat untuk perkara tersangka GG alias M dkk. dan tersangka SAO.
Empat Tersangka Diserahkan ke JPU
Setelah berkas dinyatakan lengkap, Bareskrim Polri melaksanakan tahap II pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Dalam tahap tersebut, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate.
Empat tersangka yang diserahkan yakni CJ, ARH, SAO, dan LMT. Penyerahan ini dilakukan setelah penyidik berkoordinasi dengan JPU Kejaksaan Negeri Ternate dan Jampidum Kejaksaan Agung.
Sementara itu, GG alias M belum diserahkan dalam tahap II. Bareskrim menyebut tahap II terhadap tersangka warga negara China tersebut akan dilakukan secara terpisah setelah penyidik melakukan upaya paksa penangkapan.
GG alias M diketahui ditangkap di Bali pada 12 Agustus 2026. Dengan demikian, proses penyerahan tersangka dan barang bukti terhadapnya akan dilakukan setelah tahapan penanganan lebih lanjut.
Bareskrim Klaim Proses Penyidikan Diawasi
Dittipideksus Bareskrim Polri menegaskan proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Pengawasan internal juga telah dilakukan melalui Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dan Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri.
Pengawasan tersebut mencakup audit proses penyidikan, asistensi, klarifikasi, hingga bedah perkara.
Selain itu, penyidik juga mengakomodasi permohonan pemeriksaan saksi yang diajukan sebagai saksi meringankan atau a de charge oleh tim kuasa hukum para tersangka.
Bareskrim menyatakan mekanisme tersebut merupakan bagian dari proses hukum untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.
Penyidik juga menegaskan berkas perkara telah melewati penelitian JPU, baik dari aspek formil maupun materiil, sebelum dinyatakan lengkap atau P-21.
Tag Terkait