Lambe Turah Lambe Turah
News

Bareskrim Limpahkan Kurir 22 Kg Sabu ke Jaksa, Terungkap Upah Rp8 Juta dari Sindikat Malaysia-Riau

Fip
Bareskrim Limpahkan Kurir 22 Kg Sabu ke Jaksa, Terungkap Upah Rp8 Juta dari Sindikat Malaysia-Riau

LambeTurahNews - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melimpahkan tersangka Rahmadi bin Zaenal Abidin beserta barang bukti narkotika jenis sabu hampir 22 kilogram ke Kejaksaan Negeri Bengkalis, Riau.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen mengatakan proses penyerahan berlangsung pada Kamis (13/8/2026) sore di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis.

"Pelaksanaan Tahap II dilakukan oleh Tim Penyidik Unit V Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan didampingi oleh penasihat hukum tersangka," ujar Handik Zusen dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).

Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan 20 bungkus besar sabu yang dikemas menggunakan bungkus teh China merek Qing Shan. Paket-paket tersebut kemudian dibalut menggunakan lakban cokelat.

Total berat sabu yang disita mencapai 21.995,43 gram atau sekitar 21,99 kilogram. Selain narkotika, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti tambahan itu antara lain dua unit ponsel Android merek OPPO, kunci kamar nomor 202 dan 203 Hotel Surya Bengkalis, tas waterproof warna loreng, tas gunung merek Huwai 60L, flashdisk berisi rekaman CCTV Hotel Surya, serta rekening koran Bank Seabank atas nama tersangka.

"Proses pelimpahan 1 (satu) orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum secara keseluruhan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar," tutur Handik.

Berita Terkait