Tiga Kali Gelar Aksi di KPK, SMUK dan KMPPN Desak Kepastian Hukum Dugaan KKN Dinas Pertanian Kalsel
LambeTurahNews - Solidaritas Masyarakat Untuk Keadilan (SMUK) bersama Kesatuan Mahasiswa dan Pergerakan Pemoeda Nusantara (KMPPN) kembali menggelar aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Aksi tersebut menjadi yang ketiga kalinya dilakukan kedua kelompok tersebut untuk mendesak kepastian hukum atas laporan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan.
Ketua Umum SMUK sekaligus Koordinator Presidium KMPPN Ahmad Zaki mengatakan, pihaknya telah menyampaikan laporan pengaduan masyarakat kepada KPK pada 20 Juli 2026.
Mereka kemudian kembali mendatangi lembaga antirasuah untuk mempertanyakan perkembangan laporan tersebut.
Menurut Ahmad, laporan itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
"Kami kembali berdiri di depan Gedung Merah Putih KPK untuk mempertanyakan secara tegas sejauh mana progres penanganan surat laporan pengaduan masyarakat yang telah kami serahkan secara resmi pada 20 Juli 2026," kata Ahmad dalam keterangan tertulisnya.
Soroti Dugaan Keterlibatan Pejabat dan Pihak Swasta
SMUK dan KMPPN menilai dugaan perkara tersebut perlu mendapat perhatian serius karena mereka menduga terdapat keterkaitan antara pejabat pemerintahan dan pihak swasta.
Dalam laporan yang mereka sampaikan, kelompok tersebut menyebut nama mantan Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan, Imam Subarkah, serta Direktur PT Cahaya Hati Group dan/atau Direktur CV Cahaya Hati, Kiswono Al Aziz.
Mereka mengklaim dugaan keterkaitan tersebut tercermin dalam dokumen Akta Pendirian Perusahaan Nomor 15 tertanggal 9 Februari 2023 yang telah mereka lampirkan dalam laporan pengaduan.
Namun, tudingan tersebut masih berupa laporan dan desakan dari pihak pelapor. Belum ada penetapan tersangka atau kesimpulan hukum dari KPK terkait dugaan perkara tersebut.
Tag Terkait