Lambe Turah Lambe Turah
Entertainment

Bebizie Diperiksa KPK, Kasus Gratifikasi Batu Bara Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Kembali Bergulir

Fip & Arjuna
Bebizie Diperiksa KPK, Kasus Gratifikasi Batu Bara Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Kembali Bergulir

Dugaan Gratifikasi dari Produksi Batu Bara

KPK kemudian mengembangkan perkara Rita ke dugaan gratifikasi dan TPPU. Rita dan Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2018.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga keduanya menerima fee dari proyek, perizinan, serta pengadaan barang dan jasa selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.

Penyidik menduga Rita dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi sekitar Rp436 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk membeli berbagai aset, mulai dari kendaraan, tanah dan bangunan, hingga barang-barang mewah.

Dalam proses penyidikan, KPK menyita sekitar Rp476,86 miliar yang tersimpan dalam rekening rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Penyidik juga menyita 91 kendaraan, lima bidang tanah dan bangunan, puluhan jam tangan mewah, ratusan dokumen, serta sejumlah barang bukti elektronik.

Rita Diduga Minta Fee per Metrik Ton Batu Bara

Dalam pengembangan kasus, KPK mengungkap dugaan penerbitan lebih dari 100 izin pertambangan batu bara selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.

Dari setiap izin tersebut, Rita diduga meminta kompensasi sebesar 3,5-5 dolar AS per metrik ton batu bara yang diproduksi hingga masa eksplorasi selesai.

Dugaan penerimaan gratifikasi tersebut kemudian menjadi salah satu fokus pengembangan perkara yang kini kembali memunculkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Bebizie.

KPK menduga uang gratifikasi tersebut mengalir melalui PT BKS kepada Said Amin. Dari penggeledahan rumah Said Amin, penyidik menemukan dokumen serta keterangan saksi mengenai dugaan aliran dana kepada pihak lain.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menelusuri dugaan aliran dana yang disebut berlanjut kepada sejumlah pihak.

Tiga Perusahaan Jadi Tersangka Korporasi

Pengembangan perkara belum berhenti pada pihak perorangan. Pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi.

Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Alamjaya Barapratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

KPK menduga ketiga perusahaan tersebut digunakan sebagai sarana penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan perkara Rita Widyasari.

Sementara itu, Rita telah menjalani masa pidana sejak ditahan pada 6 Oktober 2017. Ia kemudian bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Tangerang pada Agustus 2025.

Meski Rita telah bebas, proses pengembangan perkara gratifikasi dan TPPU masih berjalan di KPK.

Pemeriksaan Bebizie pada Kamis (13/8/2026) menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh dugaan aliran gratifikasi serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut.

Hingga pemeriksaan berlangsung, Bebizie diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, bukan sebagai tersangka.

Berita Terkait