Langsung ke konten
Lambe Turah
Entertainment

Denny Goestaf Hadapi Laporan Clara Shinta, Bawa Bukti dan Saksi ke Polda Metro Jaya

Fip
Denny Goestaf Hadapi Laporan Clara Shinta, Bawa Bukti dan Saksi ke Polda Metro Jaya

LambeTurahNews - Denny Goestaf memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan Clara Shinta atas dugaan pencemaran nama baik. Denny menyebut laporan tersebut berkaitan dengan pernyataannya mengenai dugaan sejumlah perbuatan kriminal yang ia tuduhkan kepada Clara.

Saat memberikan keterangan kepada awak media, Denny mengatakan dirinya datang dengan membawa sejumlah bukti untuk menjelaskan pernyataannya kepada penyidik.

"Ya, hari ini jadi saya dilaporkan itu ternyata atas pemberitaan saya yang waktu di Komnas mengenai CS ini banyak perbuatan kriminalnya," kata Denny Goestaf di Polda Metro Jaya.

Denny mengaku siap menghadapi proses hukum yang berjalan. Ia mengatakan memiliki bukti dan saksi yang menurutnya dapat mendukung keterangannya.

"Saya sudah siap. Jadi saya bawa bukti-bukti kenapa saya juga berani ngomong itu ada banyak perbuatan kriminal, memang betul," ujarnya.

Menurut Denny, salah satu bukti yang dibawanya berupa dokumen yang disebut memiliki tanda tangan Clara. Namun, ia tidak membeberkan secara utuh isi dokumen tersebut kepada publik.

"Kebetulan buktinya itu kop surat lagi, jadi jelas gitu ada tanda tangan dia juga," tutur Denny.

Ia mengatakan penyidik juga menanyakan mengenai saksi yang mengetahui persoalan tersebut. Denny menyebut terdapat sejumlah orang yang menurutnya dapat memberikan keterangan.

"Kalau mau saksi mah banyak sekali. Karyawan dia juga saksi juga," katanya.

Denny juga menegaskan dirinya tidak berniat mundur menghadapi laporan tersebut. Ia bahkan mengaku akan membuka bukti lain apabila persoalan hukum kembali berkembang.

"Kalau saya rasa setelah dia tahu apa buktinya mungkin dia mundur. Karena itu tanda tangan dia sendiri," ujarnya.

Di sisi lain, Denny menyebut perkara yang dilaporkan Clara berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik. Ia mengatakan akan menggunakan bukti yang dimilikinya untuk menjelaskan konteks pernyataannya kepada penyidik.

"Kalau tuntutan pencemaran nama baik. Ini kasusnya. Nah saya harus membuktikan," kata Denny.

Hingga saat ini, tuduhan yang disampaikan Denny dalam keterangannya merupakan bagian dari versinya dalam perkara tersebut. Proses hukum dan pembuktian selanjutnya menjadi kewenangan penyidik serta aparat penegak hukum.

Berita Terkait