Kasus Dugaan Penipuan Vicky Prasetyo Naik Penyidikan, Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
LambeTurahNews - Perkembangan terbaru muncul dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama presenter Vicky Prasetyo. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi meningkatkan status penanganan perkara tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Peningkatan status perkara itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima awak media. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menggelar perkara pada 27 Juli 2026.
"Penyidik telah melakukan Gelar Perkara dengan Bag Wassidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 27 Juli 2026 dengan kesimpulan bahwa terhadap penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1292/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA ditingkatkan statusnya dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan," demikian bunyi keterangan dalam SP2HP yang dikutip pada Kamis (30/7/2026).
Berawal dari Laporan Tahun 2024
Kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diajukan Radhitya Arbenvisar Sadiqien pada 5 Maret 2024. Dalam laporan itu, Vicky Prasetyo diduga melakukan tindak pidana yang terjadi sepanjang 2022 hingga 2023 di kawasan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dalam SPDP bernomor B/SPDP/1406.1/VII/RES.2.6./2026/Ditreskrimsus, penyidik menyangkakan Vicky dengan sejumlah pasal terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang.
"Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," demikian isi dokumen yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor D. Mackbon.
Penyidik Belum Menetapkan Tersangka
Meski perkara telah memasuki tahap penyidikan, kepolisian menegaskan hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Penyidik Unit V Subdirektorat Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih akan melanjutkan proses penyidikan dengan memanggil dan memeriksa para saksi yang berkaitan dengan laporan tersebut.
"Rencana tindak lanjut: Penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dengan perkara yang Saudara laporkan," demikian keterangan dalam SP2HP.
Hingga berita ini diterbitkan, Vicky Prasetyo belum menyampaikan pernyataan resmi terkait peningkatan status perkara tersebut. Proses hukum masih terus berjalan, sementara penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Tag Terkait