Korban Dugaan Kekerasan Seksual Yang Diduga Dilakukan Oleh Betrand Peto Muncul ke Publik
Teman BP Juga Dilaporkan
Selain laporan terhadap BP, pihak korban juga membuat laporan terhadap WHA yang disebut sebagai teman BP.
WHA dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.
"Satu lagi, kami melaporkan temannya BP berinisial WHA atas dugaan tindak pidana penganiayaan (Pasal 351 KUHP)," tutur Nathaniel.
Minta Polda Metro Jaya Bertindak Tegas
Atas laporan tersebut, Nathaniel meminta Polda Metro Jaya menangani perkara secara tegas dan profesional.
"Kami meminta Polda Metro Jaya bertindak tegas dan profesional," kata Nathaniel.
Selain meminta kepolisian mengusut laporan tersebut, pihak kuasa hukum juga berharap Komnas Perempuan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) ikut mengawal proses hukum.
"Serta memohon Komnas Perempuan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) ikut mengawal kasus ini," lanjutnya.
Setelah menyampaikan pernyataan tersebut, pihak kuasa hukum memberikan kesempatan kepada korban untuk menjelaskan secara langsung kronologi kejadian yang menjadi dasar laporan.
Kasus ini selanjutnya akan bergantung pada proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum. Keterangan dari pihak korban dan kuasa hukum merupakan bagian dari laporan yang masih harus diuji melalui proses hukum.
Tag Terkait