Langsung ke konten
Lambe Turah Lambe Turah
Iklan
Entertainment

Richard Lee Cecar Ahli BPOM soal White Tomato, Tegaskan Tak Ada Zat Berbahaya

Fip
Richard Lee Cecar Ahli BPOM soal White Tomato, Tegaskan Tak Ada Zat Berbahaya
Iklan

LambeTurahNews - Suasana persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan yang menjerat dokter kecantikan Richard Lee memanas. Richard secara langsung mencecar saksi ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai kandungan produk suplemen White Tomato yang menjadi salah satu barang bukti dalam perkara tersebut.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (10/9/2026), Richard Lee mempertanyakan dasar penerapan pasal yang didakwakan kepadanya.

Richard menilai ketentuan hukum yang digunakan dalam perkara tersebut semestinya berkaitan dengan produk yang terbukti membahayakan konsumen, seperti mengandung zat terlarang atau beracun.

“Barang yang BPOM yang bisa dipidana adalah kalau berbahaya. Karena di standar keamanan, khasiat, mutu. Kalau misalnya barangnya BPOM, dicek merkuri, dicek timbal, itu baru,” kata Richard Lee di ruang sidang.

Richard kemudian membawa persoalan tersebut ke kasus produk obat atau suplemen yang pernah menimbulkan dampak serius bagi masyarakat.

“Bapak masih ingat nggak kasus ginjal anak Indonesia korban EG DEG? BPOM nggak itu? Pidana nggak? Kenapa? Ya karena berbahaya, betul,” cecar Richard.

Richard Lee Tanyakan Kandungan White Tomato

Perdebatan semakin memanas ketika Richard Lee meminta penjelasan langsung dari saksi ahli BPOM mengenai hasil pemeriksaan terhadap produk White Tomato yang disita dan dijadikan barang bukti.

Richard secara spesifik menanyakan apakah terdapat kandungan zat berbahaya di dalam produk tersebut.

“Pertanyaan saya selanjutnya: ada zat berbahaya nggak di dalam produk ini?” tanya Richard Lee.

Saksi ahli BPOM kemudian menjawab singkat.

“Ya tidak,” jawab saksi ahli BPOM.

Jawaban tersebut kemudian menjadi sorotan dalam persidangan. Richard Lee langsung mengaitkannya dengan argumentasi mengenai pasal yang didakwakan terhadap dirinya.

Richard Lee Pertanyakan Pasal 435

Mendengar jawaban saksi ahli BPOM tersebut, Richard Lee mempertanyakan kembali dasar hukum yang digunakan untuk menjeratnya.

Menurut Richard, apabila produk yang dipersoalkan tidak mengandung zat berbahaya, maka persoalan mengenai penambahan stiker atau penandaan pada kemasan seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif.

Richard pun mempertanyakan apakah kondisi tersebut dapat dijadikan dasar penerapan Pasal 435 sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara yang sedang berjalan.

“Tidak ada? Nggak ada produk berbahaya? Nggak bisa Pasal 435 ini, Pak. Gimana, Bapak? Saya nggak sekolah hukum aja tahu,” pungkas Richard Lee.

Berita Terkait

Iklan