Langsung ke konten
Lambe Turah Lambe Turah
Entertainment

Ruben Onsu Kaget Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Rp3,5 Miliar, Pengacara Ungkap Langkah Selanjutnya

Fip
Ruben Onsu Kaget Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Rp3,5 Miliar, Pengacara Ungkap Langkah Selanjutnya

LambeTurahNews - Penetapan Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp3,5 miliar membuat presenter tersebut terkejut. Kabar itu disebut cukup memukul Ruben, namun ia memastikan akan menghadapi proses hukum yang berjalan.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengatakan kliennya memahami status hukum yang kini disandangnya. Ruben juga disebut siap bersikap kooperatif dan bertanggung jawab menyelesaikan persoalan tersebut.

"Dia menceritakan, tentu kaget dan shock dengan pemberitaan itu. Namun, dia paham ada proses yang harus dijalani. Pada dasarnya, Ruben adalah orang yang bertanggung jawab dan tidak akan lari dari tanggung jawab," kata Minola dalam wawancara virtual, Jumat (21/8/2026).

Kasus Berawal dari Utang Piutang

Minola menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari hubungan utang-piutang yang terjadi pada periode 2024–2025.

Saat itu, Ruben disebut tengah menghadapi kondisi finansial yang cukup berat. Di tengah situasi tersebut, pihak pelapor kemudian menawarkan kerja sama bisnis yang berkaitan dengan mekanisme pelunasan pinjaman.

Namun, kerja sama tersebut kemudian dihentikan oleh pihak pelapor. Kondisi itu membuat Ruben diminta mengembalikan dana pinjaman awal sebesar Rp3,5 miliar sekaligus.

Menurut Minola, Ruben sebenarnya meyakini kewajiban tersebut dapat diselesaikan. Ia juga menilai persoalan yang terjadi lebih berkaitan dengan miskomunikasi karena hubungan kedua pihak sebelumnya berjalan baik.

"Bagi Ruben, angka tersebut sejatinya mampu diselesaikan. Dia yakin ini hanya miskomunikasi karena selama ini hubungan mereka cukup baik. Ruben tidak mau berdebat tentang siapa yang benar atau salah, dia hanya ingin masalah ini selesai secepat mungkin," ujar Minola.

Ruben Onsu Siap Tempuh Restorative Justice

Minola menegaskan, Ruben tidak ingin menghindari proses hukum yang sedang berjalan. Sebaliknya, pihaknya berencana mendorong penyelesaian perkara melalui jalur musyawarah atau restorative justice di kepolisian.

Langkah tersebut diharapkan dapat membuka ruang komunikasi antara Ruben dan pihak pelapor untuk mencari penyelesaian yang dianggap adil bagi kedua belah pihak.

Pihak Ruben juga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa mengabaikan proses hukum dan kepentingan masing-masing pihak.

Dengan sikap tersebut, Ruben disebut siap menjalani proses hukum sekaligus berupaya menyelesaikan kewajiban yang menjadi pokok persoalan dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp3,5 miliar tersebut.

Berita Terkait