Lambe Turah Lambe Turah
Entertainment

Sule Buka Suara Usai Teddy Pardiyana Menang Penetapan Ahli Waris, Pilih Tempuh Kasasi

Sule Buka Suara Usai Teddy Pardiyana Menang Penetapan Ahli Waris, Pilih Tempuh Kasasi

LambeTurahNews - Komedian Sule akhirnya memberikan tanggapan setelah Teddy Pardiyana memenangkan permohonan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Bandung. Meski menghormati proses hukum yang berjalan, Sule menegaskan pihaknya memilih menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi.

Sule mengatakan dirinya tidak ingin banyak berkomentar mengenai putusan tersebut. Ia menyerahkan seluruh penanganan perkara kepada tim kuasa hukum keluarga.

"Oh kalau soal itu, sudah biarkan saja. Saya enggak mau banyak komentar karena kan sudah ada pengacara yang ngurusin," ujar Sule kepada awak media di kawasan Tendean, Jakarta Selatan.

Sule Pastikan Ajukan Kasasi

Meski permohonan Teddy Pardiyana telah dikabulkan oleh Pengadilan Agama Bandung, Sule menilai proses hukum belum berakhir. Ia memastikan pihaknya telah mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

"Kan masih ada kasasi. Iya, kami mengajukan kasasi. Jadi kita tunggu saja hasilnya," tuturnya.

Dengan adanya langkah hukum tersebut, sengketa mengenai penetapan ahli waris masih akan berlanjut hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Rizky Febian Ikuti Perkembangan Kasus

Sule juga menanggapi keterlibatan putra sulungnya, Rizky Febian, yang disebut mengikuti perkembangan perkara tersebut. Menurutnya, sang putra telah memahami proses hukum yang sedang berlangsung.

"Iky itu kan sudah dewasa. Dia tahu kok perkembangan kasusnya. Baru semalam saya ngobrol sama dia. Tapi saya enggak mau kasih tahu ngomongin apa. Privasi dong," kata Sule.

Awal Sengketa Ahli Waris

Perselisihan antara keluarga Sule dan Teddy Pardiyana bermula ketika Teddy mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama Bandung pada Desember 2025.

Melalui permohonan tersebut, Teddy menginginkan putrinya dari pernikahannya dengan almarhumah Lina Jubaedah memperoleh hak sebagai ahli waris atas harta peninggalan Lina bersama keempat anak Sule.

Sementara itu, Sule berpendapat Teddy tidak memiliki hak atas harta peninggalan mantan istrinya. Menurut Sule, aset yang dimiliki Lina Jubaedah merupakan bagian dari pemberian yang diserahkan saat proses perceraian mereka.

Perbedaan pandangan itulah yang menjadi pokok sengketa dan kini masih bergulir di jalur hukum. Dengan pengajuan kasasi oleh pihak Sule, perkara penetapan ahli waris tersebut masih menunggu putusan dari tingkat peradilan berikutnya.

Tag Terkait

Berita Terkait