Lambe Turah Lambe Turah
News

Tiga Kali Gelar Aksi di KPK, SMUK dan KMPPN Desak Kepastian Hukum Dugaan KKN Dinas Pertanian Kalsel

Gugi Guntara & Fip
Tiga Kali Gelar Aksi di KPK, SMUK dan KMPPN Desak Kepastian Hukum Dugaan KKN Dinas Pertanian Kalsel

Serahkan Dokumen Tambahan kepada KPK

Dalam aksi ketiga tersebut, SMUK dan KMPPN juga menyerahkan dokumen tambahan kepada KPK. Salah satu dokumen yang disampaikan berupa Akta Pendirian CV Cahaya Hati.

Menurut Ahmad, penyerahan dokumen tersebut bertujuan memperkuat bahan laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada lembaga antirasuah.

Mereka berharap KPK dapat menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut berdasarkan bukti dan keterangan yang tersedia.

"Kami menegaskan bahwa pengusutan perkara ini tidak boleh berhenti pada pihak ketiga atau pejabat teknis semata," ujar Ahmad.

Kelompok tersebut juga meminta KPK menelusuri pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan.

Mereka menyebut Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan, Syamsir Rahman, sebagai pihak yang perlu dimintai keterangan terkait dugaan perkara tersebut.

Desak KPK Berikan Kepastian Hukum

SMUK dan KMPPN mendesak KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Mereka meminta lembaga antirasuah memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.

"KPK RI tidak boleh lambat, ragu, apalagi tebang pilih dalam merespons laporan pengaduan yang disertai bukti-bukti hukum otentik ini," kata Ahmad.

Mereka juga meminta proses penanganan laporan berjalan transparan dan berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga aksi ketiga digelar, pihak SMUK dan KMPPN masih menunggu perkembangan resmi terkait laporan yang mereka sampaikan kepada KPK.

Dugaan KKN di lingkungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan tersebut juga masih membutuhkan proses verifikasi dan pendalaman oleh aparat penegak hukum untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.

Berita Terkait