Ahmad Ramzy Bantah Klien Terima Rp100 Juta dari Ruben Onsu: “Tidak Ada, Tidak Ada”
LambeTurahNews - Kuasa hukum pelapor, Ahmad Ramzy, membantah adanya pengembalian uang sebesar Rp100 juta kepada kliennya dalam perkara yang melibatkan Ruben Onsu.
Pernyataan tersebut disampaikan Ramzy saat ditanya mengenai informasi yang menyebut pihak Ruben Onsu telah mengembalikan sebagian uang kepada pelapor.
Ramzy menegaskan, berdasarkan komunikasi dengan kliennya, tidak ada uang Rp100 juta yang diterima dari pihak Ruben Onsu.
“Sejauh ini, setelah saya tanyakan kepada klien saya, tidak ada,” kata Ahmad Ramzy.
Saat kembali ditanya mengenai nominal Rp100 juta yang disebut-sebut telah dikembalikan, Ramzy kembali membantahnya.
“Tidak ada, tidak ada. Di tahun ini berarti nggak ada Bang 100 juta Bang? Tidak ada, tidak ada,” ujarnya.
Ramzy juga mengatakan belum ada kesepakatan mengenai pembayaran secara cicilan. Menurut dia, pihak Ruben memang telah menyampaikan sejumlah hal melalui penasihat hukum, tetapi belum ada realisasi pembayaran kepada kliennya.
“Berarti tidak ada pengajuan untuk pembayaran cicilan Bang ya?”
“Nggak ada, nggak ada,” jawab Ramzy.
Ia juga menegaskan bahwa tuntutan yang menjadi dasar laporan polisi tetap berkaitan dengan kerugian sebesar Rp3,5 miliar.
“Yang jelas laporan yang kami buat adalah kerugian kami sejumlah 3,5 miliar,” katanya.
Ramzy sebelumnya menyampaikan pihak pelapor sebenarnya tidak ingin persoalan tersebut menjadi konsumsi publik. Ia menyebut kliennya sejak awal meminta agar persoalan diselesaikan secara baik.
Namun, setelah proses penyelesaian tidak menemukan titik temu, laporan polisi yang dibuat pada 22 Agustus 2025 akhirnya berlanjut hingga Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka.
Tag Terkait