Kuasa Hukum Pelapor Ungkap Cek Rp4,5 Miliar dalam Kasus Ruben Onsu Semuanya Kosong
LambeTurahNews - Kasus dugaan penipuan investasi yang melibatkan Ruben Onsu kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum pelapor, Ahmad Ramzy, mengungkap adanya sejumlah cek yang diberikan dalam perkara tersebut.
Ramzy mengatakan Ruben Onsu memberikan beberapa lembar cek kepada kliennya. Namun, ketika cek tersebut hendak dicairkan, menurut Ramzy, tidak terdapat dana yang dapat dicairkan.
“Saudara RSO itu memberikan kami sejumlah cek. Sejumlah cek yang mana cek tersebut setelah dicoba dicairkan ternyata tidak ada isinya,” kata Ahmad Ramzy.
Ramzy menyebut total nominal dalam sejumlah cek tersebut mencapai lebih dari Rp4 miliar. Ia merinci terdapat cek senilai Rp350 juta dan cek lainnya sekitar Rp3,85 miliar.
“Cek kosong itu yang nominalnya sejumlah ya 4 sekian. 4 sekian miliar. Ada cek nomor sekian-sekian 350 (juta), ada 350, dan 3,850 (miliar). Yang kesemuanya itu blong (kosong),” ujarnya.
Meski nominal cek yang disebut mencapai lebih dari Rp4 miliar, Ramzy menegaskan laporan polisi yang dibuat pihaknya berfokus pada kerugian sebesar Rp3,5 miliar.
“Yang jelas laporan yang kami buat adalah kerugian kami sejumlah 3,5 miliar,” tegasnya.
Ramzy juga membantah adanya pengembalian uang sebesar Rp100 juta kepada kliennya. Menurut dia, sampai saat ini pihak klien belum menerima pengembalian dana tersebut.
“Sejauh ini tidak ada pengembalian satu sen pun dari klien ya RSO, melalui pengacara RSO kepada klien saya,” katanya.
Pihak pelapor sebelumnya telah menempuh sejumlah upaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara nonpidana. Namun, karena tidak menemukan penyelesaian, perkara akhirnya berlanjut ke proses hukum.
Tag Terkait