Lambe Turah Lambe Turah
News

Bareskrim Limpahkan Kurir 22 Kg Sabu ke Jaksa, Terungkap Upah Rp8 Juta dari Sindikat Malaysia-Riau

Fip
Bareskrim Limpahkan Kurir 22 Kg Sabu ke Jaksa, Terungkap Upah Rp8 Juta dari Sindikat Malaysia-Riau

Dijanjikan Upah Rp8 Juta

Dalam menjalankan tugasnya, Rahmadi awalnya mendapat tawaran upah sebesar Rp7 juta. Namun, ia kemudian meminta kenaikan upah menjadi Rp8 juta dan permintaan tersebut disetujui oleh jaringan.

Rahmadi juga telah menerima uang operasional sebesar Rp2 juta. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan seperti menyewa kendaraan dan biaya makan selama menjalankan perintah.

"Awalnya dijanjikan upah Rp 7 juta, namun tersangka meminta kenaikan menjadi Rp 8 juta dan disetujui oleh jaringan tersebut. Tersangka juga sudah menerima uang operasional sebesar Rp 2 juta untuk sewa kendaraan dan makan," ungkap Eko.

Rahmadi kemudian mengambil sabu di wilayah Selat Baru. Barang tersebut disebut diletakkan di pinggir jalan dekat parit dan ditutupi daun kelapa sawit.

Setelah mengambil paket tersebut, Rahmadi bersama rekannya berinisial KHO membawa sabu ke Hotel Surya Bengkalis.

Namun, polisi lebih dulu melakukan penangkapan terhadap Rahmadi di kamar 202. Petugas kemudian menemukan 20 bungkus sabu di kamar 203 yang berada di sebelah kamar tersangka.

Kini, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Rahmadi beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait