Lambe Turah Lambe Turah
News

Bareskrim Limpahkan Kurir 22 Kg Sabu ke Jaksa, Terungkap Upah Rp8 Juta dari Sindikat Malaysia-Riau

Fip
Bareskrim Limpahkan Kurir 22 Kg Sabu ke Jaksa, Terungkap Upah Rp8 Juta dari Sindikat Malaysia-Riau

Terungkap Jaringan Malaysia-Riau

Kasus ini sebelumnya diungkap Bareskrim Polri setelah menerima informasi masyarakat terkait rencana transaksi sabu dalam jumlah besar di wilayah Bengkalis pada Februari 2026.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut perkara tersebut berkaitan dengan jaringan peredaran gelap narkotika internasional jalur Malaysia-Riau.

Tim gabungan yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap rencana transaksi tersebut.

Penyelidikan berujung pada penangkapan Rahmadi alias Adi di Hotel Surya Bengkalis pada Rabu, 15 April 2026.

"Hasilnya, pada Rabu, 15 April 2026, tim berhasil mengamankan Rahmadi alias Adi di kamar 202 Hotel Surya Bengkalis. Berdasarkan interogasi, barang bukti sabu disimpan tersangka di kamar sebelah, yakni kamar 203," jelas Brigjen Eko dalam keterangannya pada 15 April 2026.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di kamar 203. Polisi menemukan dua ransel yang berisi 20 bungkus sabu siap edar.

Berdasarkan pemeriksaan awal, Rahmadi mengaku hanya berperan sebagai kurir dalam jaringan tersebut. Ia disebut mendapat perintah dari seseorang bernama Beri yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Rahmadi mengenal Beri sejak keduanya sama-sama menjalani masa tahanan di Rutan Siak pada 2023. Komunikasi terkait pengiriman narkotika tersebut dilakukan melalui WhatsApp.

Berita Terkait