Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda Usai Pulang dari Singapura
LambeTurahNews - Pelarian tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan penadahan, Erick Soedjasa, berakhir. Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap Erick di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, setelah yang bersangkutan tiba dari Singapura.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 09.50 WIB di tempat pemeriksaan imigrasi kedatangan Bandara Internasional Juanda.
Erick diketahui tiba menggunakan penerbangan Singapore Airlines SQ922 dari Singapura. Penangkapan dilakukan tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri dengan didampingi petugas Divhubinter Polri, Polresta Sidoarjo, serta petugas Imigrasi.
Kasus yang menjerat Erick berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia, perusahaan penyedia sistem verifikasi biometrik dan electronic Know Your Customer (e-KYC).
Dalam perkara pokok tersebut, nilai kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp37,42 miliar.
Erick Diduga Terima Aliran Dana Rp4,62 Miliar
Berdasarkan keterangan penyidik Bareskrim Polri, perkara tersebut bermula dari laporan Agus Christianto pada 14 Februari 2022.
Dalam rentang 2018 hingga 2021, Rionald Anggara Soerjanto yang saat itu menjabat Direktur Operasional PT Asli Rancangan Indonesia diduga mengatur kerja sama pemasaran melalui reseller dengan pemberian sejumlah fee.
Penyidik menyebut terdapat reseller yang menerima fee meskipun tidak melakukan pemasaran produk perusahaan.
Erick Soedjasa diduga memiliki peran dalam mempertemukan Michael WW Cheung dengan Rionald, termasuk mengatur kesepakatan pembagian fee.
Dari skema tersebut, Michael disebut menerima fee atas 19 pelanggan. Enam di antaranya diduga bukan merupakan hasil pemasaran Michael, dengan total fee mencapai Rp10,38 miliar.
Berdasarkan kesepakatan yang disebut penyidik, fee tersebut kemudian dibagi dengan komposisi 50 persen untuk Rionald, 25 persen untuk Erick, dan 25 persen menjadi bagian Michael.
Penyidik menyebut Erick menerima aliran dana dari Michael WW Cheung dan Rionald dengan total sekitar Rp4,62 miliar.
Erick Sempat Kabur ke Singapura
Erick sebelumnya telah diperiksa dalam perkara tersebut sebagai saksi.
Setelah dilakukan gelar perkara pada 14 November 2023, penyidik kemudian menetapkan Erick sebagai tersangka melalui surat ketetapan tertanggal 29 November 2023.
Namun, proses pemeriksaan terhadap Erick sebagai tersangka belum dapat dilakukan karena yang bersangkutan melarikan diri ke Singapura.
Bareskrim Polri selanjutnya menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Erick pada 1 Desember 2023.
Koordinasi dengan Divhubinter Polri kemudian dilakukan hingga diterbitkannya Interpol Red Notice atas nama Erick pada 2 Februari 2024.
Otoritas Indonesia juga berkoordinasi dengan pihak Singapura dan Atase Kepolisian RI di Singapura untuk memantau keberadaan serta pergerakan Erick.
Setelah lebih dari dua tahun masuk dalam pencarian, keberadaan Erick akhirnya terdeteksi saat kembali ke Indonesia.
Tag Terkait