Langsung ke konten
Lambe Turah Lambe Turah
Iklan
News

Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda Usai Pulang dari Singapura

Fip
Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda Usai Pulang dari Singapura
Iklan

Ditangkap di Bandara Juanda, Dibawa ke Jakarta

Usai ditangkap di Bandara Juanda, Erick langsung dibawa tim penyidik Bareskrim Polri dari Surabaya menuju Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sekitar pukul 20.50 WIB, tim penyidik bersama Erick tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Erick kemudian dibawa ke kantor Dittipideksus Bareskrim Polri di lantai 5 Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah proses pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Erick di Rutan Bareskrim Polri.

Enam Orang dalam Perkara Ini Telah Divonis

Perkara dugaan penggelapan dalam jabatan tersebut sebelumnya telah menjerat enam orang lainnya.

Mereka adalah Rionald Anggara Soerjanto, Tedjo Suprayogi Liman, Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januar Halim, Fredy Widjaya, dan Michael WW Cheung.

Berdasarkan keterangan Bareskrim, keenamnya telah menjalani proses hukum hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Rionald Anggara Soerjanto yang disebut berperan mengatur penunjukan reseller, pembayaran fee, serta menerima aliran dana dijatuhi hukuman 4 tahun penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 687 K/Pid/2023 tertanggal 4 Juli 2023.

Sementara Tedjo Suprayogi Liman, Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januar Halim, Fredy Widjaya, dan Michael WW Cheung masing-masing dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Agustus 2023.

Erick menjadi tersangka yang proses hukumnya baru dapat dilanjutkan setelah berhasil ditangkap.

Penyidik Lengkapi Berkas Perkara Erick

Setelah penangkapan, penyidik akan melanjutkan proses pemeriksaan terhadap Erick sebagai tersangka.

Bareskrim menyebut penyidik sebelumnya telah mengumpulkan keterangan saksi dan ahli digital forensik serta sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut antara lain rekening koran, bukti aliran dana, serta bukti elektronik berupa percakapan yang berkaitan dengan pengaturan dan permintaan pembagian fee.

Penyidik juga telah melakukan gelar perkara khusus dan ekspose bersama Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Agung RI.

Dalam proses tersebut, Jaksa Peneliti menilai terdapat dugaan perbuatan pidana yang melibatkan Erick bersama Rionald dan Michael serta meminta penyidik melengkapi penyidikan, khususnya pemeriksaan terhadap Erick sebagai tersangka.

Kini, setelah Erick berhasil ditangkap, penyidik akan memenuhi petunjuk P-19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Selanjutnya, berkas perkara akan kembali dikirimkan kepada JPU untuk proses hukum berikutnya.

Berita Terkait

Iklan