Langsung ke konten
Lambe Turah Lambe Turah
News

Gerah dengan Aksi Praperadilan Roy Suryo, Tim Hukum Jokowi Layangkan Gugatan ke MK

Nurul Tryani
Gerah dengan Aksi Praperadilan Roy Suryo, Tim Hukum Jokowi Layangkan Gugatan ke MK

LambeTurahNews - Tim Hukum Merah Putih (THMP) yang membela Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, resmi mengajukan pengujian Undangan-Undang KUHP khususnya Pasal 163 ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/9/2026). Tim hukum Jokowi meminta MK untuk memberi batasan tegas terkait permohonan praperadilan.

Permohonan ini diajukan dengan mempertimbangkan pengujian pokok perkara Nomor 316/PUU-XXIV/2026, di mana pihak Roy Suryo dinilai memanfaatkan celah hukum dengan menguji status tersangkanya lewat praperadilan.

Kuasa hukum relawan Jokowi, C. Suhadi, mengatakan praktik yang dilakukan Roy Suryo dengan berulang kali meminta praperadilan di Pengadilan Negeri hanya mengulur waktu dari kasus utamanya.

“Sebagaimana juga kita tahu nih praperadilan di KUHAP yang baru, itu kan bisa dilakukan berulang-ulang. Sampai sekarang sudah hampir 3 bulan kalau nggak salah, prapit (praperadilan) berjalan terus, pokok perkaranya nggak jalan-jalan,” ujar Suhadi ditemui di Mahkamah Konstitusi, Rabu (2/9/2026).

Dalam kasus dugaan pencemaran nama baik  terkait ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo tercatat sudah lima kali mengajukan praperadilan. Tim kuasa hukum Jokowi pun menilai hal itu tidak sepatutunya dilakukan dan mendesak adanya batasan untuk mengajukan praperadilan.

Suhadi menekankan pengajuan praperadilan seharusnya dilakukan hanya satu kali. Terlebih perkara utama dari kasus yang sedang berjalan belum selesai.

“Kalau kita lihat dalam konteks besarnya, prapit itu kan nggak perlu berulang-ulang. Karena kenapa? Ya prapit harusnya bisa dilaksanakan sekali saja dalam semua proses gitu. Jangan satu diajukan, terus yang kedua diajukan lagi,” tegasnya.

Kuasa hukum lainnya, Ade Dermawan mengatakan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 memang mengatur praperadilan yang bisa gugur jika perkara utama sudah dilimpahkan ke pengadilan. Namun di sisi lain, ia menyangkan tidak adanya batasan tegas mengenai pengajuan praperadilan.

“Kalau kemudian gini, kalau di dalam SEMA Nomor 3 itu menunggu putusan prapit kemudian masuk kepada pokok perkara, betul nggak? Seperti itu kan? Nah pertanyaannya, ketika belum selesai prapit itu diputus, terus didaftarkan kembali prapit yang baru. Nah inilah frasa yang harus diatur,” kata Ade.

“Apakah pada saat sidang bisakah sebelum penuntutan kita melakukan prapit? Bisa. Ini yang menjadi persoalan sehingga ini menjadi ambigu,” imbuhnya menambahkan.

Lebih lanjut, Ade menekankan permohonan uji materiil ini bukan untuk kepentingan Roy Suryo. Pihaknya mengajukan uji materiil demi kepentingan banyak orang agar hukum yang berlaku tidak disalahgunakan.

“Intinya bahwa kehadiran kami di sini bukan kepentingan Roy Suryo. Tidak ada kepentingan Roy Suryo di sini. Kepentingannya adalah lebih pada extraordinary crime, ya yang lebih besar. Yang bisa digunakan prapit berulang-ulang hingga masa, masa penahanan itu bisa gugur, bebas demi hukum dan lain sebagainya,” pungkasnya.

Berita Terkait